Tugas dan Fungsi Sub Bagian Administrasi Kerja Sama
Perangkat Organiasasi Bagian Administrasi Kerja Sama Sekretariat Daerah terdiri atas:
1. Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri dan Antar Lembaga mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Sub Bagian Administrasi Kerja Sama Luar Negeri dan Antar Lembaga untuk acuan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan fasilitasi kerja sama Luar Negeri dan Antar Lembagadi bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan pihak luar negeri, dalam rangka pelaksanaan kerjasama luar negeri di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta dan lembaga lain yang berbadan hukum dalam rangka kerjasama antar lembaga di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data kerjasama luar negeri dan antar lembaga di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- menyiapkan data monitoring,evaluasi kerjasama luar negeri dan antar lembaga di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Kerja Sama sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub Bagian Kerja Sama Antar Daerah mempunyai tugas:
- menyusun progam kerja Sub Bagian Administrasi Kerja Sama antar Daerah untuk acuan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- melaksanakan koordinasi dalam rangka kerjasama antar daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data kerja sama antar daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- menyiapkan data monitoring dan evaluasi kerjasama antar daerahdi bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
- merumuskan kebijakan penyelesaian perselisihan pelaksanaan kerja sama antar daerah;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Kerja Sama sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerja Sama mempunyai tugas:
- menyusun program kerja Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Kerjasama untuk acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengkajian terhadap usulan-usulan kerja sama daerah;
- menyusun bahan koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi hasil kerjasama daerah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kerjasama daerah;
- menyusun dan menganalisa laporan hasil evaluasi kerjasama daerah;
- melaksanakan inventarisasi, sistematika serta pengolahan data kerjasama daerah;
- menyelenggarakan sosialisasi sehubungan dengan peraturan/ kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama daerah
- melaksanakan Tata Usaha dan Kepegawaian pada Bagian Administrasi Kerja Sama;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Kerja Sama sesuai dengan bidang tugasnya.