Detail Berita

Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri

Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri sebagai acuan pelaksanaan tugas;

  2. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;

  3. melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;

  4. melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;

  5. melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;

  6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;

  7. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri;

  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri; dan

  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Dasar Hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. 

Berita Lain