Detail Berita

Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri

Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri sebagai acuan pelaksanaan tugas;

  2. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri;

  3. melaksanakan pengolahan data kerja sama luar negeri;

  4. melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah luar negeri;

  5. melaksanakan koordinasi pengurusan perizinan perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta aparatur sipil negara;

  6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;

  7. menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah luar negeri;

  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri; dan

  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Dasar Hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.

Berita Lain