Tugas Dan Fungsi Bagian

         Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malang berada di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah:

  1. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi  di bidang fasilitasi kerja sama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusankebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi
  5. kerja sama;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kerja sama; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.