Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malang pada intinya adalah menyusun program pelaksanaan kerja sama, fasilitasi pelaksanaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja/instansi terkait pelaksanaan kerja sama, mengolah data sampai dengan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kerjas ama. Adapun jenis kerja sama yang difasilitasi oleh Bagian Kerja Sama meliputi:

pencapaian kinerja pada fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam Negeri dan fasilitasi kerja sama Luar Negeri cenderung mengalami kenaikan dari tahun ketahun hal ini menunjukkan adanya peningkatan minat dari perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Malang terhadap kebutuhan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam meningkatkan pembangunan daerah.

Akan tetapi untuk kedepan masih perlu diberikan motivasi kepada perangkat daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih meningkatkan jalinan kerja sama dengan berbagai pihak, hal ini mengingat bahwa kebutuhan penyediaan sarana prasarana yang diperlukan oleh masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi sedangkan APBD Kabupaten Malang belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Salah satu alternatifnya pemecahan permasalahan tersebut adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sehingga penyediaan sarana publik dapat dicukupi melalui dana sharing ataupun murni swasta, dan dampak yang diharapkan adalah, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa membebani anggaran pada APBD Kabupaten Malang.

Bagian kerja sama saat ini dipimpin oleh kepala bagian dan dibantu oleh 3 sub koordinator fungsional (analis kebijakan ahli muda). Adapun program kegiatan kami terdiri dari Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri, Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri, dan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama.

Jumlah Personil pada bagian kerja sama per bulan agustus tahun 2022 sebanyak 13 (tiga belas) orang ASN yang terdiri dari 7 (tujuh) Orang Pegawai Negeri Sipil dan 6 (enam) orang Pegawai Tidak Tetap