Detail Berita

Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama

Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama mempunyai Tugas:

  1. menyusun rencana kerja Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri;
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kerja sama daerah dalam negeri dan luar negeri;
  4. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
  5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Dasar Hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 226 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. 

Berita Lain