Detail Berita

PROGRAM PEMRINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN DAN RAKYAT

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa keterpaduan pola perencanaan pembangunan daerah menjadi poin yang penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga dalam menyusun rencana pembangunan daerah juga wajib 2 memperhatikan 10 (sepuluh) Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai wujud prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)

          Selanjutnya Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, serta  melaksanakan program dan kegiatan dalam mendukung Misi ke 2 Bupati Malang yaitu memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola RPJPD & RTRW RPJMD Ranwal RKPD Renja.

         Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Administrasi Kerja Sama Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan pelaksanaan kerjasama daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
  2. pelaksanaan fasilitasi kerjasama daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
  3. pelaksanaan koordinasi antar lembaga pemerintah, lembaga swasta dan lembaga lain yang berbadan hukum dalam rangka kerjasama daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
  4. pengumpulan, pengelolaan dan penyiapan data kerjasama antar daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya;
  5. pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pengendalian kerja sama daerah;
  6. penyiapan bahan sosialisasi dan petunjuk pelaksanaan kerjasama daerah di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi kerjasama luar negeri dan antar lembaga di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya.

Adapun Perangkat Organiasasi Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah antara lain:

  1. Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri
  2. Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri
  3. Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama 

Berita Lain